Lapor Pajak

Belakangan topik soal pajak cukup ramai dibicarakan orang (paling tidak di lingkungan saya). Tahun lalu kantor lama saya mengadakan pembuatan NPWP secara massal. Tiap karyawan cukup menyerahkan fotokopi KTP, kantor yang mengurusi pembuatan NPWP-nya. Mungkin Anda juga masih ingat sekitar akhir tahun lalu di televisi sering ditayangkan iklan soal NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Slogan iklannya saya lupa detailnya, tapi salah satunya menggunakan jargon “apa kata dunia?” Salah satu kewajiban pemilik NPWP adalah menyerahkan laporan pajak tiap tahun. Laporan tersebut dikenal sebagai SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

Senin kemarin saya menyerahkan laporan pajak tahunan lewat drop box di Mal Ambasador. Awalnya saya pikir drop box itu semacam kotak khusus laiknya kotak pos. Tapi ternyata yang dimaksud drop box adalah petugas pajak yang duduk di meja melayani masyarakat yang ingin menyerahkan laporan pajak tahunannya. Proses pelaporan pajak yang saya alami tidak terlalu sulit. Saya cukup mengisi formulir 1770SS dan menyertakan fotokopi formulir 1721A1. Formulir 1721A1 itu berasal dari kantor lama saya. Karena selama tahun 2008 saya bekerja di Fujitsu, maka formulir 1721A1 adalah laporan pajak yang dikeluarkan oleh Fujitsu. Isinya adalah laporan berapa besar pajak yang sudah dibayarkan oleh kantor. Perhitungan pajaknya sendiri cukup rumit dan saya sampai sekarang belum mengerti bagaimana penghitungannya. Yang jelas gaji saya selama bekerja sudah dipotong pajak, potongan pajak itulah yang dibayarkan oleh kantor. Kedua formulir tadi saya masukkan ke dalam amplop coklat lalu dibubuhi nama, nomor NPWP, nomor telepon, dan status pembayaran pajak.

Antrian orang yang akan menyerahkan laporan pajaknya kemarin cukup panjang. Setidaknya 20 menit saya harus antri untuk sampai ke meja petugas pajak. Setelah amplop diserahkan, petugas akan menempelkan tanda terima SPT. Pada tanda terima SPT tersebut ada bagian yang disiapkan untuk disobek dan diserahkan kepada pelapor pajak. Nah bagian tersebut (seperti terlihat di foto) saya simpan sebagai bukti kalau saya sudah melaporkan pajak untuk tahun pajak 2008.  Katanya hari ini tanggal 31 Maret 2009 adalah batas akhir penyerahaan laporan pajak tahunan. Mulai besok keterlambatan penyerahan laporan pajak dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000,-. So….saya yakin Anda sudah lapor pajak kan? 😀

2 thoughts on “Lapor Pajak

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.