Membuat Paspor

Pagi ini saya pergi mengurus paspor ke kantor imigrasi Cirebon. Gila sekarang kantornya pindah jauh dari keramaian kota. Dulu yang saya tahu, kantor imigrasi Cirebon ada di seberang sekolah saya di Jl.Sisingamangaraja Cirebon. Sejak bulan Desember lalu kantor imigrasi pindah ke jalan Sultan Ageng Tirtayasa. Saya baru sekali ini datang ke daerah ini. Di jalan raya Plered ada jalan masuk tidak jauh di seberang jalan Pilang, jalan masuk ini tidak jauh dari pertigaan by pass dan Tuparev.

Untung ada teman saya, Nyoman yang bekerja di kantor imigrasi, urusan jadi gampang dan sederhana 🙂 Tinggal datang, membayar formulir pendaftaran Rp10000,-. Kalau mengurus sendiri proses pembuatan paspor bisa memakan waktu 4-5 hari. Spesial kasus seperti saya tentu butuh spesial tarif. Tapi kayanya kurang pas kalau saya beberkan di sini tarif pengurusan paspor tadi :D.

Untuk mengurus paspor, dokumen yang harus dilengkapi antara lain adalah :

  1. Akte lahir asli + fotokopinya
  2. Kartu keluarga asli + fotokopinya
  3. Ijasah SMA / sederajat + fotokopinya
  4. KTP + fotokopinya
  5. Surat nikah + fotokopinya bagi yang sudah menikah
  6. Surat ganti nama (jika ada untuk WNA)
  7. Surat pengantar dari instansi (misalnya karyawan swasta)
  8. Materai Rp6000,-

Setelah menyerahkan dokumen pada teman saya, saya pulang dulu. Siangnya sekitar pukul 2 siang saya kembali lagi ke sana. Kali ini saya harus difoto dan diambil data sidik jari dengan biometric reader. Dari siang sampai sore Cirebon diguyur hujan rintik-rintik. Menyiksa juga pergi-pergi dengan angkutan umum di tengah cuaca yang tidak bersahabat seperti ini. Paspor saya baru selesai Senin depan. Mudah-mudahan tepat seperti yang direncanakan, karena saya kemarin sudah beli tiket kereta api Senin depan.